SOFIFI,OT- Kepala Inspektorat Malut, Bambang Hermawan menilai kebijakan DPR Malut , yang sengaja melakukam pemangkas Tunjangan Tambahan Pengasilahan (TTP), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyalahi aturan.
Menurutnya, TTP tidak bisa dirubah karena sudah menjadi belanja wajib, dan mengikat sesuai SK yang di tanda tangani gubernur.
Lanjut dia, Pemprov memberikan TTP bagi pegawai sudah sesuai kebutuhan sehingga capaian kinerja pegawai lebih tinggi. "TTP masuk anggaran APBD induk 2017, tidak perluh dihapus oleh dewan,"kata Bambang, Senin (16/10/2017).
Kata dia, terjadi pemangkasan harus seimbang, antara tunjangan dewan dan pegawai, karena semuanya masuk dalam SK gubernur.
Terpisah, wakil ketua DPR Malut, Ishak Naser mengatakan, TTP bagi pegawai tidak wajib karena Pemprov harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Kata dia, sesuai Permen 62 tahun 2017 tentang keuang daerah, Malut masuk kemampuan keuangan sedang, apalagi masih dibebani hutang cukup besar.
(al)