Hal ini terbukti dengan hasil investigasi Tim yang dibentuk oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dengan surat keputusan Nomor: 22/KPTS/MU/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang pembentukan tim investigasi penelusuran SK gubernur nomor: 821.2.23/KEP/04/2017 dan nomor: 821.2.23/KEP/05/2017 tentang pelantikan pejabat eselon III dan IV serta SK Nomor: 821.2.23/KEP/06/2017 dan nomor: 821.2.23/KEP/07/2017 tentang pengukuhan pejabat eselon III dan IV Provinsi Maluku Utara tahun 2017.
Mantan Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Maluku Utara (Malut), Rizka menyampaikan, berdasarkan rekomendasi tim investigasi yang dibentuk gubernur Malut yakni, mengenakan sanksi atas penyimpangan kepala BKD yang tidak mengindahkan ketentuan tentang pengukuhan sebagai akibat dari revisi OPD diatur dalam surat BKN dan Menpan, serta melakukan pemalsuan SK pertimbangan tim penilaian kinerja PNS yang digunakan sebagai dasar dari pengukuhan.
Berikut rekomendasi tim investigas dari pengolahan data yang dikumpulkan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Membatalkan surat keputusan gubernur Nomor: 821.2.24-KEP-05-2017 nomor: 821.2.24-KEP-04-2017, nomor: 821.2.24-KEP-06-2017 dan nomor: 821.2.24-KEP-07-2017 tentang pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas.
- Mengangkat kembali pejabat administrator dan pengawas dari jabatan lama ke jabatan baru sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil verifikasi tim investigasi.
- Mengakomodir/mempertimbangkan usulan pimpinan SKPD berdasarkan penilaian dari tim penilaian kinerja PNS provinsi Maluku Utara.
- Mengenakan sanksi atas penyimpangan kepala BKD yang tidak mengindahkan ketentuan tentang pengukuhan/pelantikan sebagai akibat dari revisi OPD yang diatur dalam surat BKN nomor K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016 dan surat Menpan dan RB nomor B/316/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016, serta melakukan pemalsuan SK pertimbangan tim penilai kinerja PNS yang digunakan sebagai dasar pengukuhan/pelantikan.
- Segera mungkin melakukan proses pengukuhan/pelantikan kembali jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV).
Lanjut Rizka, tim investigasi penelusuran SK Gubernur ini dipimpimpin langsung oleh Ketua tim Bambang Hermawan (Inspektur Inspektorat), Wakil Ketua Tim I Omar Fauzy (Kepala Kesbangpol), Imam Makhdi Hassan (Kepala Diskominfo & Persandian) Wakil Ketua Tim II, Idrus Assagaf (Kepala Biro Organisasi) sekretaris Tim, Salmin Janidi (Kepala Biro Hukum) Anggota dan M. Jamdi Tomagola (Sekretaris BKD) Ketua Tim Sekretariat BKD.
“Apa yang disangkakan Irwanto Ali ke saya tidak benar, karena tim investigasi tidak menemukan saya yang memalsukan tandatangan. Tapi tim menemukan beliau (Irwanto) yang memalsukan SK pertimbangan tim penilai kinerja PNS,” terangnya.
Sementara Kepala BKD Malut, M Irwanto Ali saat dikonfirmasi menuduh, Riza yang memalsukan tanda tangan Sekda. “Pada 26 Februari tim investigasi yang dibentuk untuk mengungkapan sejumlah kejangalan, proses pemindahan ASN di Kabupaten/Kota, ternyata tanda tangan sekda Muabdin Hi Rajab itu dipalsukan, salah satu pejabat eselon III yang berada di BKD,” katanya.
"Pemalsuan tanda tangan sekda dilakukan oleh Rizka Amin saat itu menjabat sebagai kabid mutasi," jelas Irwanto.(red)