SOFIFI , OT - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akhirnya menemui petani Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang melaksanakan aksi kurang lebih tiga hari di depan kantor gubernur Malut, Sabtu (26/1/2019) sore tadi.
Gubernur Malut dalam pertemuan dengan perwakilan petani dan PT. KSO Capitol Casagro serta Kepala Kesbangpol Omar Fauzi, Karo OPS Polda Kombespol Juari, Kombespol Dulfi Muis, Kepala PTSP Malut Nirwan M.T. Ali, Karo Pemerintahan Mifta Baay, Karo Hukum Faisal Rumbia, Karo Humas Protokol Armin Zakaria dan Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Abdul Haq Adriansyah.
Kata gubernur, seluruh aspirasi masyarakat maupun laporan dari perusahaan akan segera diperhatikan. Maka semua pihak harus menahan diri dan berikan waktu ke Pemprov untuk diselesaikan. "Saya perintahkan beberapa SKPD terkait, untuk segera melakukan rapat tindaklanjut dari aspirasi masyarakat, dengan tidak mengabaikan aspek normatif dari segi hukum," ungkapnya. Sabtu (26/01/2019)
"Berikan kami waktu tiga bulan, untuk melakukan koordinasi dengan semua pihak, dalam penyelesaian kasus sengketa lahan ini," katanya.
Gubernur berharap, agar ada solusi alternatif sehingga tidak ada lagi pertumpahan darah dan air mata. "Harus sama-sama untung, baik dari masyarakat maupun investor. Dengan tidak mengesampingkan aspek yuridis formal dan aspek sosial ekonomi bagi masyarakat," tegasnya.
Sementara ketua Serikat Petani Galela Arif Biramasi, dihadapan gubernur mengatakan, lahan yang seluas kurang lebih 2 ribu hektar ini, sudah ada persetujuan prinsip dari Gubernur Maluku.
"Dalam persetujuan itu, antara lain memuat tentang pembebasan lahan seluas 800 hektar serta hutan mangrove, kelapa dalam dan hutan sagu tidak bisah di tebang oleh pihak perusahaan," ujarnya
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Gubernur agar lahan ini bisa diperuntukan bagi masyarakat.
Lain halnya dengan Mario, perwakilan dari perusahaan PT. Kso Capitol Casagro mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi yang melibatkan pemda Halmahera Utara dan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Sosialisasi telah kami lakukan dan saat ini kami sedang menempuh jalur hukum. Proses sidang di pengadilan sedang berjalan, belum ada putusan hukum yang incrah," jelasnya.
(al)