Home / Indomalut / Sofifi

Tahun Ini Pemprov Malut Diwajibkan Bayar Utang SMI Rp 75 Miliar

03 Februari 2022
Ahmad Purbaya (foto_indotimur)

SOFIFI, OT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diberikan deadline pada tahun 2022 ini sudah harus membayar pokok pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 75 Miliar.

Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp 75 miliar, karena pencairan hanya Rp 178 miliar dari Rp 350 miliar atau 40 persen dari dana pinjaman yang dicairkan.

“Beberapa proyek yang didanai SMI tidak dijalankan, sehingga dana yang cair hanya Rp 178 miliar, maka kami anggarkan pengembalian tahun ini sebesar Rp 75 miliar atau 40 persen dari dana yang cair itu," ungkap Purbaya, Kamis (3/2/2022)

Disinggung tentang dua proyek yang diusulkan ke Kemendagri untuk diadendum, kata Purbaya, nanti dilihat perkembangannya.

“Kalau soal usulan adendum itu tekhnisnya ada di Dinas PUPR. Kalau sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan PT. SMI, selanjutanya pihak dinas menyurat ke DPRD kemudian diberitahukan ke BPKAD. Jadi nanti kita lihat perkembangannya,” terang Purbanya.

Sekedar diketahui, sebelumnya PT. SMI menyetujui usulan Gubernur tentang perpanjangan kontrak dengan Pemprov Malut terhadap 7 Proyek multiyears dan selanjutnya menunggu persetujuan DPRD.

Selain itu, ada dua kegiatan proyek multiyeras dari dana pinjaman PT SMI yang belum ada persetujuan Mendagri, yaitu proyek pekerjaan Jalan Wayatim-Wayaua dengan nilai proyek sebesar Rp 35.495.000.000, dan proyek Peningkatan ruas jalan dan jembatan Matutin Ranga-Ranga dengan nilai proyek sebesar Rp 62.610.000.000,

Sementara itu, tujuh kegiatan yang jalan kemudian sudah ada persetujuan dari PT SMI, yakni proyek Jalan dan Jembatan Saketa-Dahepodo dengan nilai proyek sebesar Rp 51.900.000.000, Jalan dan Jembatan Payahe Dahepodo (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 46.700.000.000, Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (sirtu) dengan nilai proyek sebesar Rp 67.545.000.000, Jalan Tolabit ToliwangKao (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 22.100.000.000, Jalan dan Jembatan Malbufa Wai Ina dengan nilai proyek sebesar Rp 23.650.000.000, Jembatan Kali Oba II (Lanjutan) dengan nilai proyek sebesar Rp 25.000.000.000, dan proyek Jalan Bahar Andili (Segmen Sofifi Akekolano) dengan nilai proyek sebesar Rp 15.000.000.000.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT