Home / Indomalut / Sofifi

Soal Temuan Rp 507 Miliar, Pemprov Malut Dinilai Minta Perlindungan ke Mendagri

Ketua DPRD: Sampai Saat Ini Belum Ada Pembahasan Bersama
05 Juni 2018
Alien Mus

TERNATE, OT- Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Alien Mus menilai konsultasi LHP BPK RI Perwakilan Malu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah bentuk perlindungan Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, sesuai rekomendasi BKP RI, Pemprov mestinya berkonsultasi dengan pimpinan DPRD untuk segera menyelesaikan temuan yang dimaksud, namun tidak jadi masalah jika Pemprov ke Mendagri tapi arahan BPK harus ditindak lanjut.

"Sampai hari ini Pemprov belum melakukan rapat, bersama dengan pimpinan DPRD maupun banggar.  Kalau komunikasi secara personal pimpinan sudah dilakukan. Tapi, kelembagaan belum dilakukan,"kata Alien usai bukber di Royal Resto, Selasa (5/6/2018) malam tadi.

Dikatakan, waktu yang diberikan 60 hari, mestinya dimaksimalkan oleh Pemprov. "Jangan hanya menyepelekan DPRD. Sebaiknya masalah temuan sekitar Rp 507 miliar kita duduk bersama untuk menyelesaikan. Jangan hanya konsultasi ke Mendagri, jika tahan bersama DPRD belum dilewati sama saja,"terangnya.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT