SOFIFI, OT - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, mendapat peringatan keras dari Sekretaris Daerah Provinsi Samsuddin A. Kadir, tentang kedesiplinan berkantor di Sofifi.
Peringatan itu disampaikan Sekprov saat memimpin apel bersama ASN di kantor Gubernur Malut di Sofifi, Selasa (8/2/2022).
Menurut Sekda, sebagai abdi Negara ASN wajib masuk kantor bila tidak ada tugas dinas luar dari atasan.
“Sekarang kita fokus pada kehadiran ASN, jika ada yang masih tidak berkantor maka tegas diberikan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Samsuddin di hadapan semua ASN saat melakukan apel bersama.
Dia menyatakan, dirinya telah mendapat laporan bahwa ada pegawai yang masuk kantor belum sesuai harapan, yakni ada yang tidak berkantor sekian hari.
Untuk itu, mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini memberikan alarm keras kepada ASN tersebut, pasalnya akan diberlakukan sanksi yang paling berat adalah pemberhentian.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong pengawasan kehadiran pegawai, pihaknya telah mengembangkan absensi berbasis android.
“Hari ini mulai uji coba di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Kedepan semuanya sudah menggunakan teknologi ini,” kata Samsuddin.
Selain itu, orang nomor tiga di Pemprov Malut ini menegaskan, ASN yang sudah memilki rumah dinas yang disediakan oleh Pemda wajib hukumnya untuk ditempati.
“Jika nanti ditemukan pegawai dapat rumah tapi tidak tinggal, akan diambil kembali dan diserahkan ke yang lain,”tegasnya.
Kata dia, sesuai arahan Gubernur jika pegawai tidak mengindahkan aturan maka diberikan sanksi.
“Ini sudah disampaikan agar semua ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin,” pungkasnya.(ian)