Home / Indomalut / Sofifi

Ratusan ASN Pemprov Malut dan Tiga Rekanan Jalani Sidang TPTGR

26 Januari 2022
Nirwan M. T Ali (foto_indotimur)

SOFIFI, OT -  Dalam rangka mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Majelis Pertimbangan gelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau (TPTGR).

Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M. T Ali mengatakan, sidang TPTGR tahap pertama ini diikuti oleh 103 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Malut dan tiga rekanan.


“Tuntutannya juga bervariasi ada yang potong gaji, ada tuntutan yang harus stor langsung, dan ada tuntutan dijaminkan harta (seperti sertifikat dan lainnya),” kata  Nirwan, Rabu (26/1/2022)

Meski begitu, Nirwan belum membeberkan jumlah kerugian negara yang akan diselamatkan jika 103 ASN dan tiga rekanan itu menindaklanjuti putusan MO TPTGR tersebut.

Disamping itu, masing-masing juga diberikan waktu berbeda-beda sesuai klasifikasi kasus. Untuk temuan yang nilainya kecil langsung diputuskan pemotongan gaji.

Nirwan menegaskan, jika ada oknum yang tidak mengindahkan putusan majelis pertimbangan TPTGR, maka dalam ketentuannya harus diproses ke aparat penegak hukum (APH).

“Jika kemudian tidak ada tindak lanjut maka majelis punya kewajiban harus menindaklanjuti itu ke tingkat hukum yang lebih tinggi,”tegasnya.

Di tahap pertama ini, MP TPTGR lebih fokus pada temuan tahun 2019-2021, pasalnya di tahun sebelumnya mereka fokus pada temuan sejak 2006.

“Di tahun 2022 setelah audit BPK atas laporan keuangan tahun 2021 selesai dan ditemukan adanya kerugian negara, maka diberikan waktu 60 hari untuk diselesaikan,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT