Home / Indomalut / Sofifi

Proyek Bermasalah, Pemprov Akan Laporkan 30 Perusahaan ke Kejati Malut

12 Februari 2018
Bambang Hermawan

SOFIFI,OT-Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat akan melaporkan 30 perusahaan ke aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan karena pekerjaan proyek yang dikerjakan tidak sesuai.

Kepala Inspektorat provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan mengatakan, 30 perusahaan dalam  melakukan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan volume, kelebihan pembayaran dan pekerjaan tidak sesuai.

Menurut Bambang,  sesuai hasil audit BPK bahkan sebelumnya melalui Inspektorat sudah melakukan pemanggilan dengan batas waktu 60 hari. Namun para kontraktor tidak pernah menindaklanjuti sehingga langkah selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kami akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan gubernur, dan suratnya sudah ditanda tangani," ujarnya, Senin (12/2/2018) 

Dikatakan, 30 perusahaan tersebar disemua dinas dan biro, tapi paling banyak berada di dinas PU sekitar yang mengerjakan 38 proyek.

"Kelemahan ada di Inspektorat karena selalu membiarkan, tapi tahun 2018 sudah tidak lagi karena ini bagian yang akan mempengaruhi WTP," jelas. (al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT