SOFIFI,OT- Polemik tapal batas enam desa antara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menjelang pemilihan legislatif 2019.
Hal ini disampaikan ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo, Jumat (29/9/2017) pagi tadi. Kata dia, tapal batas enam desa semenetar ini masih diselesaika, sehingga sebelum penetapan dapil pada Pileg 2019 mendatang tidak ada polemik.
Lanjut Syahrani, sebagai penyelenggara tidak bisa membiarkan hak pilih masyarakat tidak tersalurkan. "Kami tidak inginkan warga enam desa tak menyalurkan hak pilih pada saat pemilihan, baik pilgub maupun pileg. Semoga waktu tidak terlalu lama enam desa secepatnya diselesaikan," harapnya.
Tidak hanya itu, kata dia, KPU Malut sudah berupaya untuk menyampaikan persoalan ke KPU RI, sehingga KPU RI juga terus berkoordinasi dengan Mendagri, untuk segera dituntaskan.
"Apapun keputusan enam desa, KPU Malut akan menindaklanjuti,"tandas Syahrani.(al)