SOFIFI,OT- Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Miftah Baaymengaku, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status enam desa. Namun, jika mengaju ke UU saat ini, enam desa masuk wilayah Halut.
"Sampai saat ini, status enam desa yang disengketan oleh Pemkab Halut dan Halbar belum ada keputusan Mendagri. Tapi jika mengacu ke UU enam desa adalah wilayah administrasi Pemkab Halut," jelas Miftah, disela mengikuti kunjung gubernur, Selasa (23/1/2018) malam tadi.
Kata dia, permasalahan batas Halbar-Halut sampai dengan hasil konsultasi terakhir, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri belum menyampaikann hasil putusan final. "Permasalahan enam desa yang disengketan oleh kedua Pemerintah Daerah, hingga diserahkan ke Kemendagri untuk memutuskan garis batas sebagaimana hasil dari verifikasi faktual yang dilaksanakan dan bukan pada permasalahan status wilayah," tegasnya.
Kemendagri juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara Utara, agar memfasilitasi kedua daerah untuk membahas Sub Segmen batas antara Kecamatan Galela dan Kecamatan Loloda, segera melaporkan hasilnya ke Kementrian Dalam Negeri paling lambat Minggu ketiga Februari tahun 2018.
Hal ini lanjut dia, agar garis batas daerah kedua kabupaten dapat selesai secara bersamaan, dengan garis batas enam desa, sehingga Kemendagri dapat menerbitkan Permendagri Batas Daerah yang meliputi garis batas secara utuh dari Kedua Kabupaten.(al)