SOFIFI,OT- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), belum menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang disiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan roda pemerintah di ibu Kota provinsi, Sofifi.
"Rapat bersama gubernur dan pimpinan OPD, adalah rapat konsolidasi pelaksanaan pelayan pemerintahan yang wajib harus di ibu kota Sofifi," kata kepala Inspektorat Malut, Bambang Hermawan, pada Indotimur.com, Rabu (29/8/2018) sore tadi, usai rapat bersama gubernur.
Ia mengaku, selama ini belum ada peraturan yang mengatur para ASN dan pimpinan OPD untuk melaksanakan seluruh kewajiban roda pemerintahan di Sofifi serta meningkatkan pelayanan kedisiplinan.
"Waktu yang ada tentunya sangat maksimal, dengan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Maka secepatnya pergub kedisipilan dan pelayanan Pemerintah di Sofifi segera buat,"jelasnya.
Lanjut dia, masalah disiplin ASN, perpindahan aktivitas pelayanan ke Sofifi. Tentunya menjadi pekerjaan bagi pemerintah AGK-Mantab. Sehingga, tindaklanjut harus berdasarkan Pergub.
(al)