SOFIFI, OT - Pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menunggak gaji honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), selama dua bula.
Kasatpol PP Malaut, M Alif Sahar mengatakan, gaji anggota Satpol PP Pemprov Malut belum dibayar selama dua bulan, hal ini bukan disengaja tapi masih menunggu SK Gubernur. "Sementara gaji mereka memasuki dua bulan belum diberikan, karena masih menunggu SK gubernur," katanya, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, jumlah tenaga honorer di Satpol PP berjumlah 332 orang. Namun yang diusulkan 309 orang yang perpanjangan kontrak.
Dia menambahkan, pada saat pengecekan seluruh anggota Satpol di lingkup Pemprov, menemukan kurang lebih 9 orang akan diberhentikan karena mereka dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota Satpol.
"Saat lagi mengevaluasi yang langsung diambil alih BKD, sehingga tercatat jelas yang sebelumnya evaluasi serta penerimaan kerja langsung berada di Satpol,"tandas dia.
Ia menambahkan, evaluasi pegawai honorer bukan hanya terjadi di Satpol tapi seluruh pegawai berada di masing-masing dinas. Yang diambil alih langsung Badan Kepegawaian Daerah (BKD).(al)