SOFIFI,OT- Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), mengakui jika anggaran event Widi International Fishing Tournament (WIFT) yang di ploting dalam APBD Perubahan tahun 2017, tidak memiliki dasar hukum.
Akibatnya, anggaran ratusan miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut. “ “Masalah anggaran Rp 500 miliar yang jadi temua BPK tidak memilik landasan hukum atau Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksana kegiatan WIFT,” tutur Plt. Gubernur Maluit, M. Natsir Thaib Senin (28/5/2018).
Dia mengaku, kegiatan itu meskipun sukses, tapi masih meninggal banyak kendala. Untuk itu, Pemprov perlu samakan persepsi dengan pimpinan DPRD.
Selain itu, kata dia, masalah utang Rp 500 miliar ini, Pemprov akan meminta petunjuk ke Mendagri, karena jangka waktu yang diberikan selama 60 hari.
Kata dia, sesuai pembahasan rapat bersama dengan TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya adalah masalah utang Rp 500 miliar, sehingga kesepakatan secara bersama akan berkonsultasi dengan Mendagri.
“Setelah balik dari konsultasi ke Mendagri, maka langsung TAPD bertemu dengan pimpinan DPRD agart segera bicarakan jalan keluar sesuai petunjuk BPK RI,” terangnya.(al)