SOFIFI , OT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, berjanji melakukan pembayaran utang pihak ketiga dari 2015 hingga 2017 senilai Rp 361 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.
"Seluruh utang pihak ketiga akan dibayarkan pada APBD perubahan 2018. Dan itu dilunasi secara keseluruhan mulai 2015, 2016 dan 2017," ungkap Sekertaris Daerah, Muabdin Hi Rajab, Rabu (10/10/2018).
Kata dia, sesuai rasionalisasi antara TAPD dan Banggar DPRD telah menyetujui utang pihak ketiga senilai Rp 361 miliar dibayarkan 2018, sehingga memasuki tahun anggaran 2019, Pemprov sudah terlepas dari semua beban utang.
"Seluruh utang fisik dibayarkan 2018, maka 2019 Pemprov, sudah bisa berjalan normal dan itu dijamin," katanya.
Sementara total utang secara keseluruhan sebanyak Rp 416 miliar, lanjut dia, sudah digabungkan dengan utang Dana Bagi Hasil (DBH) masing-masing Kabupaten/Kota, kurang lebih Rp 100 miliar.
"Jadi utang Rp 361 miliar, difokuskan kegiatan fisik, dan DBH tetap dibayar," tutur Muabdin(al)