Home / Indomalut / Sofifi

PB HIPPMAMORO Sesalkan Putusan PN Tobelo

24 September 2019
Rijalun F. Popa

SOFIFI, OT- Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara, menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang memutus bebas terdakwa Gresia Yakob atas dugaan kasus penistaan agama di Kabupaten Pulau Morotai.

Ketua Umum PB HIPPMAMORO Provinsi Malut, Rijalun F. Popa dalam rilisnya menyampaikan, putusan PN Tobelo sangat disesalkan karena dalam persidangan, bukti-bukti yang dimasukan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan misalanya, roti hidup, bendera, trompet dan video sebagaimana yang diketahui publik.

“Anehnya, tidak ada satupun bukti yang ditampilkan dalam proses persidangan tersebut, mulai dari perangkat-perangkat kegiatan hingga video yang direkam oleh orang pertama pun tidak diputar saat pemeriksaan bukti-bukti di dalam persidangan<’ katanya.

Menurutnya, putusan ini menyakitkan perasaan masyarakat Pulau Morotai maupun Maluku Utara yang menuntut keadilan agar ditegakan. Untuk itu, atas nama institusi PB-HIPPMAMORO tak akan tinggal diam dan tetap mempresure persoalan ini hingga tercapainya keadilan.

“Kami menegaskan kepada JPU Kejaksaan Negeri Morotai agar serius dalam pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, karena di pundak kalian masyarakat menaruh harapan agar terdakwa Gresia Yakob ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT