SOFIFI,OT- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar) provinsi Maluku Utara, melakukan mutasi tiga orang guru dengan dasar surat tugas kepala dinas Imran Yakub, dinilai cacat hukum.
Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali kepada sejumlah wartawan, Senin (19/2/2018) siang tadi, di kantor gubernur menyampaikan, mutasi tiga orang guru SMA Negeri II pada tahun 2017 tidak berdasarkan SK dari gubernur, sehingga Ombudsman menilai cacat Admitrasi.
Mutasi tersebut, lanjut dia, dari sisi aturan tentunya melanggar uu nomor 5 tahun 2014, tentang ASN pasal 73 ayat 1,3,7 dan 8, serta PP nomor 11tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 190,191 dan 192 serta PP 63 tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
Dari ketiga guru yang dimutasi, lanjut dia, Muhlis Mukarram, Salim Djabid dan Ibrahim, masing-masing di Moti Kota Ternate, Kepulauan Sula dan Halsel. "Mereka bertiga bermodal surat tugas dari pak kadis Dikjar, bukan SK gubernur,"katanya.
Ia menuturkan, melalui Ombudsman melakukan investigasi dan memberikan saran ke Dinas dan gubernur, untuk segera ditindaklanjuti agar diperbaiki kembali. "Kalau ini tidak diindahkan maka, sesuai peraturan Mendagri akan tegur secara langsung ke gubernur," tutup Sofyan.
(al)