Home / Indomalut / Sofifi

Nunggak Tiga Bulan, PLN Putuskan Aliran Listrik Kantor Gubernur Malut dan Kediaman Gubernur

29 November 2017
Gardu Dikediaman Gubernur

SOFIFI,OT- Pemerinrah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), nampaknya bukan hanya berhutang pada pihak ketiga, ASN dan Pemda Kabupaten/Kota. Tapi ternyata di PLN juga menyisahkan hutang cukup besar.

Buktinya, Rabu (29/11/2017) pagi tadi, beberapa pegawai PLN Area Sofifi mendatangi kantor gubernur dan kediaman gubernur untuk memutuskan aliran listrik kedua bangunan tersebut.

Pemutusan ini dilakukan karena Pemprov menunggak rekening listrik tiga bulan, dengan jumlah sebesar Rp 280 Juta.

Tim pemutusan aera Sofifi, Ansar Umasangaji kepada Indotimur.com menegaskan, sebelum mengambil tindakan pemutusan hari ini, pihaknya telah melakukan koordinasi guna meminta agar Pemprov segera membayar tunggakan tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi, baik melalui kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Darwis Pua serta sekertaris daerah, Muabdin Hi Rajab, hanya saja hingga detik ini belum juga direalisasikan," ujar dia.

Menurutnya, tunggakan kediaman gubernur dan kantor gubernur tigga bulan, yakni September, Oktober dan November, dengan jumlah Rp 280 juta. "Tiga bulan Pemprov belum bayar tunggakan di PLN," katanya usai melakukan pemutusan di kargo depan kediaman gubernur.

Ia menjelaskan, penyumbang paling besar berada dikediaman dan kantor gubernur wilayah aera Sofifi. Sehingga pihak PLN, ingin membuat laporan diakhir tahun maka perlu adanya ketegasan.

"Kami lakukan pemutusan karena PLN ingin membuat laporan akhir tahun. Jadi bukan hanya kantor saja, rumah masyarakat yang mengalami tunggakan dua hari pun, kami mengambil langka melakukan pemutusan,"ujar Ansar.

Pantauan Indotimur.com, akibat pemutusan listrik maka, aktivitas di kantor gubernur terlihat tergangu. (al)(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT