SOFIFI,OT- Tapal batas enam desa antara Kabupaten Halamhera Utara dan Halmahera Barat, saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hal ini disampaikan kepala biro pemerintahan Setda Malut, Miftha Baay kepada Indotimur.com, Minggu (21/1/2018) tadi. Kata dia, sesuai hasil koordinasi Pemprov dan direktur tapal batas bahwa status enam desa akan diputuskan bersamaan dengan tapal batal Galela-Loloda.
Untuk enam desa, kata dia, pemerintah pusat tetap masih mengakui masuk wilayah Halut, karena telah terdaftar bahkan enam desa setiap tahun menerima APBN berupa dana desa. "Yang terdaftar di pusat enam desa masuk Halut, kalau Halbar sendiri status Kecamatan saja tidak terdaftar di pusat,"terang mantan Kadis Kearsipan Malut ini.
"Jadi saya baru balik dari Jakarta Jumat kemarin, keputusan enam desa bersama dengan batas wilayah Galela-Loloda, otomatis permennya Halbar-Halut secara menyeluruh," jelasnya.
Ia menambahkan, sementara ini Pemprov telah berupaya menyelesaikan garis batas Galela-Loloda, dan keputusannya minggu kedua Februari.(al)