Home / Indomalut / Sofifi

Lebih Banyak Tinggal di Jakarta, Ahmad Purbaya "Dituduh" Penghambat Pelaksanaan Anggaran di Pemprov Malut

14 Februari 2022
Ahmad Purbaya (foto_indotimur)

SOFIFI, OT - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya, "dituduh" sebagai penghambat memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kesemua OPD yang ada di Pemerintahan Provinsi (Pemprov).

Pasalnya, Ahmad Pubaya yang lebih banyak tinggal di Jakarta dari pada di Kota Ternate aupun di Sofifi, mebuat sejumlah pimpinan OPD di Pemprov Malut engeluh dengan keterlambatan pemberian DPA yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, untuk sejumlah kegiatan yang bersumber dari pembayaran semua berada di keuangan, karena nantinya keuangan yang mengeluarkan DPA.

"Jadi semua itu tinggal di Ahmad Purbaya, karena dia yang akan mencetak KPA dan itu tinggal di keuangan," kata Samsuddin, Senin (14/2/2022).

Sekda engaku, belum mau menjawab keterlambatan pemberian DPA ke sejumlah OPD. Menurutnya, nanti keuangan yang mengetahuinya jika semua kegiatan belum dibayar hingga pencetakan DPA belum diberikan.

“Kenapa belum diberikan, tanya aja ke Ahmad Purbaya," kata Sekprov.

Terpisah, Juru bicara Gubernur Maluku Utara Rahwan K Suamba mengaku, untuk kepala keuangan sampai sekarang sedang dinas di luar daerah.

"Senin tadi kita harap beliau sudah ada, namun saat apel tadi beliau belum ada," ungkap Rahwan.

Dia mengaku, sekarang jika mengkonfirmasi soal dokumen keuangan dirinya tidak bisa menjawab, karena harus dijawab langsung oleh orangnya.

Rahwan juga engaku, saat ini sejumlah OPD belum bisa melaksanakan kegiatan karena semua perencanaan kegiatan tertuang dalam anggaran berdasarkan dokumen yang sudah dibuat.

"Sekarang memang belum ada anggaran, tapi kegiatan pemerintahan terus berjalan sambil menunggu dokumen dari keuangan," tutupnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT