SOFIFI , OT - Ketua komisi I DPRD provinsi Maluku Utara, Wahda Z Imam menilai pelantikan direktur utama perusahaan daerah Kie Raha Mandiri, Adnan Marhaban oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba salah kaprah.
Menurutnya, sebagai DPRD tidak mencampuri hak gubernur yang mangangkat pejabat dilingkungan Perusda, tapi gubernur harus melakukan kajian lebih mendalam ketika mengangkat pejabat perusda, minimal orang yang punya profil bersih dari segala macam hukum.
"Pelantikan Dirut perusda, gubernur salah kaprah. Apalagi yang bersangkutan memiliki catatan pernah terlibat pemalsuan uang sehingga dipenjara,"kata Wahda pada Indotimur.com, Kamis (10/01/2019)
Dijelaskan, pelantikan Dirut Perusda Kie Raha Mandiri harus orang yang mempunyai kemampuan bagus dibidangnya, karena Perusda pada intinya bisa memberikan kontribusi pada PAD. Selama ini Perusda menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) dan bahkan beban keuangan daerah.
"Kita sudah alokasi miliaran rupiah setiap tahun, tapi diperuntukan hanya pembayar gaji karyawan, maka jangan mengangkat orang yang memiliki latar belakang hitam,"tutur Wahda.
Dikatakan, sudah jelas terbukti secara hukum orang yang terlibat tentunya tidak bisa dilantik. "Itu seperti kelinci jatuh di jurang ke dua kali. Orang napi diberikan jabatan dari aspek hukum terbukti secara pidana, disisi lain secara psikologi pernah melakukan kejahatan namun dilantik sebagai Dirut," tutup Wahda.(al)