HALTENG, OT - Polemik pelantikan Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng), yang yang tak kunjung dilantik, membuat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akhirnya bersikap.
Melalui surati yang ditujukan kepada Bupati Halteng Edi Langkara dengan nomor surat 170.01/1496/G perihal tindak lanjut usul peresmian/pengangkatan Ketua DPRD Halteng, oramg nomor satu di jajaran Pemprov Malut itu, meminta Bupati Halteng agar segera memproses usulan peresmian/pengangkatan Ketua DPRD Halteng.
Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2020, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba seperti dikutip dari surat tersebut menyebutkan, berdasarkan pasal 164 ayat (2) dan 165 ayat (4) dan (5) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta ketentuan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten kota, maka terkait usulan peresmian dan pengangkatan ketua DPRD Halteng, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Ditegaskan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Kota dan diresmikan pengangkatannya oleh Keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah.
Sesuai laporan yang disampaikan kepada kami oleh pimpinan DPRD Halteng bahwa berkas usulan calon ketua DPRD Halteng telah disampaikan kepada saudara melalui surat pimpinan DPRD nomor 170/204/DPRD/HT2020 pada tanggal 17 juli 2020 perihal penyampaian nama calon ketua DPRD defenitif dan telah diterima oleh staf saudara pada tanggal 20 Juli 2020 sebagaimana bukti tanda terima.
Permasalahan proses pengusulan ketua DPRD Halteng telah diketahui dan menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan ada kerjasama yang baik dari saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku kepala daerah sebagai perwujudan sumpah janji yang diucapkan.
Kelalaian terhadap hal ini tentu akan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Halteng dan keharmonisan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD Halteng, hal ini tentunya menjadi penilaian Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan akan mrnjadi bahan laporan kepada Kemendagri.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Halteng, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah di daerah dengan ini mengingatkan kepada saudara untuk memproses usul peresmian pengangkatan ketua DPRD Halteng untuk disampaikan kedapa Gubernur Malut paling lambat tanggal 11 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut, Gubernur Malut juga menegaskan, jika sampai waktu tersebut diatas, usul peresmian pengangkatan ketua DPRD Halteng tidak saudara sampaikan, maka untuk menghindari kekosongan jabatan ketua DPRD dalam waktu yang lama, proses usulan peresmian dan pengangkatan Ketua DPRD Halteng akan segera kami konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah penyelesaian dalam rangka penerbitan keputusan Gubernur sesuai perundang-undangan yang berlaku. (red)