Home / Indomalut / Sofifi

Kepala BPKPAD Pemprov Malut Tuduh Kepala Biro Hukum Memperlambat Proses Pembayaran TPP

23 Januari 2019
Bambang Hermawan (foto_aji)

SOFIFI , OT - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan, menuduh Kepala Biro Hukum dan HAM Setprov Malut yang memperlambat pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sebab, kata dia, Biro Hukum dan HAM sampai saat memproses SK bendahara juga belum selesai. "Anggaran sudah ada tinggal saja dibayar, hanya saja terkendala di Biro Hukum yang belum memproses SK para bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Banbang, pada Indotimur.com, Rabu (23/01/2019) sore tadi.

"Tadi saya ketemu Sekda dan melaporkan keterlambatan pembayaran TPP untuk pegawai dikarenakan SK belum juga diproses. Namun di Biro Hukum sendiri menjanjikan segera mungkin diproses,"ungkap Bambang 

Dikatakan, TPP di 2018 dan 2019 total anggaran kurang lebih Rp 12 miliar, dengan rincian 2018 senilai Rp 8 miliar lebih dan 2019 diusulkan  4 miliar lebih. "Kalau proses SK bendahara sudah ada, tentunya di Keuangan sendiri langsung bayar tanpa terkecuali,"ujarnya.

"Diluar sana menilai keuangan sendiri yang mempersulit proses pembayaran TPP, tapi fakta di lapangan Biro Hukum sendiri memperlambat SK bendahara, sehingga semua pasti terganggu,"ucapnya.

Sementara, kepala biro hukum dan HAM, ketika dikonfirmasi malam tadi belum diresopon, hingga berita ini dipublish.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT