SOFIFI, OT- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Maluku Utara, M Irwanto Ali, membantah tuduhan Rizka bahwa dirinya tidak merespon surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), regional Manado.
Pasalnya, mulai kemarin BKN Manado telah mengirim stafnya untuk melakukan investagasi polemik yang dilaporkan, mulai dari pelantikan pejabat bahkan laporan Rizka ke KASN yang juga mantan kabid mutasi.
"Ini yang saya tunggu selama ini, agar saya bisa membuktikan BKD sudah bekerja sesuai prosedur. Apa yang saya manipulasi tidak ada, justru surat klarifikasi sudah saya sampaiakan ke KASN,"ungkap Irwanto, Rabu (20/9/2017) ditemui ruang kerjnya.
Kata dia, untuk Rizka sendiri telah melaporkan kepala BKD (Irwanto, red), silahkan wawancara stafnya, bagaiman ketika Rizka masih menjabat sebagai kabag mutasi. "Silakan berurusan dengan Kasubid Rizka, dan tanyakan saja langsung mulai karakter Rizka, terhadap pimpinan saja seperti itu, apalagi sesama bawahan,"jelasnya.
Ia menjelaskan, BKD sudah bekerja sesuai prosedur yakni, PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan, pejabat eselon III bisa diturunkan ke eselon IV dan sebaliknya, karena dengan sejumlah bukti maka tidak masalah. Tapi kenapa dipersoalkan.
Lanjut dia, pelantikan pejabat kewenangan ada di gubernur dan gubernur yang tanda tangan seluruh SK pejabat. Maka BKD hanya sebatas mengusulkan. "Pada saat pengukuhan ada orang meninggal harus di maklumi, saya ambil contoh Halteng orang maninggal dilantik, bahkan di Halbar pegawai honor dilantik sebagai manusia khilaf. Tapi kenapa di Pemprov selalu dipermasalahkan,"terang Irwanto.(al)