Home / Indomalut / Sofifi

KATAM Malut Minta Pemkab Halteng Tidak Perpanjang ILH PT. Karya Wijaya

04 Juli 2019
Muhlis Ibrahim

SOFIFI, OT- Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), provinsi Maluku Utara (Malut), maka pemerintah setempat diminta tidak memperpanjang Izin lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) provinsi Maluku Utara (Malut), Muhlis Ibrahim Kamis (4/7/209) siang tadi. “IUP PT. Karya Wijaya yang beroperasi di pulau Gebe, telah berakhir masa kontraknya,” kata Muhlis.

Untuk itu, lanjut Muhlis, Pemetintah kabupaen Halmahera Tengah (Halteng) agar tidak memperpanjang Izin lingkungan hidup (ILH) PT. Karya Wijaya, karena tidak ada aktivitas kegiatan pertambangan.

Disamping itu, kata Muhlis, izin lingkungan yang dikeluarkan oleh penguasa sebelumnya, yakni pada tahun 2014 ada indikasi adanya “kong kalikong” antara pengusaha dengan penguasa.

“Sebab dari proses investigasi AMDAL, ada masukan dan kritikan dari akademisi dan masyarakat cenderung diabaikan oleh komisi penilai Amdal saat itu,” katanya.

Selain itu, penilaian Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut, bahwa PT. Karya Wijaya tidak memiliki kesungguhan dalam berinvestasi. “PT. Karya Wijaya tidak ada kesungguhan berinvestasi di daerah ini, maka pemerintah jangan lagi perpanjang izinnya. Buktinya, mereka tidak membayar iuran tetap,” terangnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT