Home / Indomalut / Sofifi

KATAM Malut Akan Laporkan PT. Karya Wijaya ke KPK

03 Juli 2019
Muhlis Ibrahim

SOFIFI, OT- Banyaknya perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut), bukan membawa dampak positif bagi masyarakat di daerah. Melainkan kerugian yang sangat besar yang dialami masyarakat.

Pasalnya, beberapa perusahaan tambang di provinsi Malut tidak memenuhi kewajibannya berupa pembayaran iuran tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Hal ini disampaikan Koordinator Komsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut, Muhlis Ibrahim, Selasa (2/7/20190 sore tadi.

Untuk itu, kata Muhlis, Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tidak menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan  (IUP) kepada beberapa perusahaan pertambangan yang telah berakhir masa kontraknya. “Salah satunya adalah PT. Karya Wijaya yang beroperasi di wilayah Gebe, Kabupaen Halmahera Tengah (Halteng),” tegas Muhlis .

Menurutnya, beberapa perusahaan di provinsi Maluku Utara telah berakhir masa kontraknya, terindikasi tidak memenuhi kewajiba mereka dalam hal pembayaran iuran tetap. “Ada beberapa perusahaan di daerah ini yang terindikasi masih bermasalah dengan pembayaran iuran tetap, dan pajak-pajak lainya, kata Muhlis.

Apabila pemerintah provinsi Maluku Utara, lanjut Muhis, memperpanjangn IUP beberapa perusahaan termasuk PT. Karya Wijaya yang tidak pernah memenuhi kewajiban mereka, maka KATAM Malut akan melaporkan masalah ini ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Sementara untuk PT. Karya Wijaya sudah pasti akan dilaporkan ke KPK, terkait dengan izin operasi tahun 2015 lalu. “Saat ini kita punya data, terkait dengan proses dikelurkanya izin operasi PT. Karya Wijaya tahun 2015, maka kami dalan waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke KPK,” tegas Muhlis.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT