Home / Indomalut / Sofifi

Kasus Jual Beli Jabatan Kepsek Dikembalikan ke Inspektorat untuk Lakukan Investigasi

19 November 2021
Suasanakonferensi pers di media center DPRD Malut (foto_randi)

SOFIFI, OT - Rapat bersama antara Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) bersamma Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) serta Inspektorat, tentang masalah jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK, akhirnya disepakati dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan investigasi.

Rapatnyang dipimpi Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Malut Hariyadi beserta anggota komisi.

Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud mengatakan, soal kasus ini DPRD secara kelembagaan akan menunggu hasil investigasi dari Inspektorat.

"Kami akan menunggu hasil dari investigasi inspektorat, jadi saya belum bisa menyampaikan secara detail. Kita tunggu hasilnya saja," singkat Kuntu dalam konferensi pers usai rapat bersama, Jumat (19/11/2021).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan mengaku, berdasarkan data Dikbud, ada indikasi ditemukan di lapangan oleh tim yang melakukan penelusuran.

Namun, untuk menindak lanjuti temuan tersebut Imam mengaku, pihaknya sudah menyepakati secara bersama menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat agar menyelesaikan persoalan ini.

"Intinya kami juga menemukan ada indikasi di lapangan, tapi kasus ini kami serahkan kepada Inspektorat untuk diselesaikan," ungkap Imam.

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M. T Ali menyampaikan, sal kasus jual beli jabatan pihaknya sesegera mungkin melakukan penelusuran agar secepatnya diselesaikan.

Menurutnya, pemberian kewenangan ini setelah dilakukan rapat bersama antara Ketua DPRD Malut, Kadikbud, Inspektorat serta beberapa kepala cabang Dinas pendidikan, sehingga diputuskan untuk Inspektorat sebagai pengawas internal Pemprov untuk melakukan penelusuran kasus ini.

Kata Nirwan, dengan adanya putusan hasil rapat yang diserahkan kepada Inspektorat ini, tentu secepatnya akan melakukan investigasi dengan deadline waktu selama 21 hari kedepan, olehnya itu dengan waktu ini tentu Inspektorat akan bekerja secara maksimal.

"Jika kami sudah melakukan investigasi sesuai waktu di atas, maka kami akan menyampaikan laporannya ke teman-teman media soal perkembangan hasil investigasi kami," ungkap Nirwan di hadapan wartawan.

Kepala inspektorat juga mengaku, jika sudah ada hasilnya maka dalam isi laporan akan disampaikan kepada KPK, Gubernur dan ke pimpinan DPRD Malut.

"Jadi yang pasti kasus ini sudah kami tangani dan sekarang kami sedang melakukan penelusuran sesuai deadline waktu yang sudah diberikan," ucapnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT