SOFIFI, OT - Pemerintah provinsi Maluku Utara, siap menghadapi aparat penegak hukum jika Panitia Khusus (Pansus) angket DPRD melaporkan masalah Izin Usaha Pertambangan(IUP) dibawah ke pihak berwajib.
Hal ini dikatakan, Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Malut, Salmin Janidi saat ditemui di kantor gubernur, Rabu (4/10/2017) siang tadi.
Menurut dia, masalah IUP harus didudukan secara bersama antara eksekutif dan legislatif, sesuai tata cara dan prosedur masalah seperti apa.
"Kalau masalah yang sifatnya administrasi pasti di PTUN, maka sebagai Biro Hukum kami siap menghadapi jika Pansus melaporkan," katanya
Dikatan, semua itu perlu melihat tingkatan, yang saat ini dihadapi Pemerintah Daerah. "Intinya Biro Hukum bertangung jawab segala konsekuensi yang berkaitan dengan administrasi atau masalah hukum lainnya," terangnya.
"Menyangkut pihak yang berwajib merupakan kesimpulan mereka, tidak bisa menghalangi karena DPRD punya tugas fungsi kontrol," kata mantan Karo Humas Setdaprov ini.(al)