SOFIFI, OT - Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Malut, Rahwan K. Suamba terbukti menyalahgunakan kewenangan, terkait permintaan bantuan dalam bentuk proposal kepada empat perusahaan tambang untuk dukungan Studio Bidadari Sofifi.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T Ali mengatakan, untuk hasil laporan audit investigasi atas indikasi permohonan bantuan dana ke perusahaan tambang yang dilakukan Karo Administrasi Pimpinan, betul terbukti bahwa ditemukan ada empat perusahaan yang dimintakan bantuan melalui proposal, yakni PT. IWIP, PT. Antam, PT. Wanatiara Persada, dan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Kata dia, dari empat perusahaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Malut, ditemukan hingga ke rekening koran dan dananya ditransfer ke rekening Kepala Biro Administrasi Pimpinan Rahwan K. Suamba oleh tiga perusahaan, yaitu PT. IWIP, PT. Antam dan PT. Wanatiara Persada.
Nirwan menjelaskan, untuk proposal yang diajukan ke PT. IWIP senilai Rp 15.500.000 namun ditransfer sebesar Rp 15 juta dan realisasinya 100 persen, PT. Antam nilai proposalnya Rp 9 juta, kemudian ditransfer ke rekening Rahwan K. Suamba Rp 7.493.500. Sedangkan PT Wanatiara nilai proposalnya Rp 11.140.000 dan yang ditransfer Rp 11.140.000. Realisasinya 100 persen. Sementara PT. NHM dengan nilai proposal Rp 15 juta lebih namun tidak diberikan.
“Ini sudah dikonfirmasikan ke pihak perusahaan, jadi hanya tiga perusahaan saja memberikan bantuan kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan transfernya langsung ke rekening Pak Karo dengan jumlah keseluruhan Rp 33.633.500," kata Nirwan, Kamis (9/12/2021).
Atas temuan ini Kepala Inspektorat Malut mengaku, Inspektorat menyimpulkan hasil audit terdapat pembuatan dan pengajuan proposal yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebab permintaan bantuan dana tersebut dalam bentuk proposal yang diajukan mengatasnamakan Pemprov Malut, dengan memakai kop surat Sekertariat Daerah (Setda) Malut, namun Kepala Biro Administrasi Pimpinan menandatangani proposal tersebut dan menggunakan rekening serta NPWP pribadi.
Hal ini, kata Nirwan, jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Cara Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diantaranya memuat tentang asas akuntabilitas bahwa penyelenggaraan tata naskah dinas harus dipertanggung jawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 pasal 1 ayat (1) disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan dalam pasal 4 ayat (1) menyalagunakan wewenang.
“Oleh karena itu, tim Inspektorat Malut berkesimpulan bahwa terdapat pembuatan dan pengajuan proposal yang tidak sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lanjut Nirwan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang sesuai bukti nota pembelian diketahui bahwa semua barang dalam rincian nota fisiknya ada dan jumlahnya sesuai dari penerimaan dana bantuan sebesar Rp 33 juta lebih telah dibelanjakan untuk kebutuhan studio.
“Meski penerimaan dana bantuan diperuntukan untuk belanja kebutuhan studio Bidadari, tapi terkait dengan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 4 poin 8, bahwa setiap PNS dilarang untuk menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” jelasnya.
Dengan demikian, Inspektorat merekomendasikan kepada Gubernur Malut agar segera memberikan sanksi adminitrasi kepada Karo Rahwan K. Suamba, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ian)