SOFIFI,OT- Kepala Inspektorat provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan menilai, jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima diaudit, maka bisa disebut ada indikasi korupsi.
Menurutnya, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah provinsi dan penyelenggara, baik Bawaslu dan KPU sudah cukup jelas termuat dalam setiap pasal sehingga tidak salah jika Inspektorat melakukan audit atas perintah gubernur.
"Kalau ada KPU dan Bawaslu tidak ingin di audit untuk anggaran hibah, ada indikasi terjadi penyimpangan,"ujar Bambang, pada ondotimur.com, Kamis (26/7/2018) di ruang kerjanya.
Lanjut dia, Inspektorat itu bukan aparat penindakan, tapi inspektorat melakukan pencegahan sebagai peringatan dini, sehingga berlangsung pada saat kegiatan berjalan, jadi tidak ada alasan.
Dijelaskan, dalam NPHD pasal 3 ayat 3, pihak pertama berkewajiban melaksanakan evaluasi dan monitoring, atas penggunaan belanja hibah. "NPHD ditandatangani langsung pihak pertama dan pihak kedua, jika terjadi kesalahan dalam perjanjian hibah antara pihak pertama dan kedua terjadi perselisihan, maka diselesaikan musyawarah mufakat. Kalau KPU dan Bawaslu tidak ingin diaudit harus diberikan penjelasan,"jelasnya.
Sementara, pihak Polda dan Korem mereka menerima, untuk dilakukan audit oleh inspektorat. Bahkan, administrasi Polda sangat lengkap.(al)