SOFIFI, OT – Berdasarkan hasil investigs selama 21 hari oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut), tidak menemukan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA maupun SMK.
"Jual beli jabatan Kepsek berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan tidak ada," ungkap Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M. T Ali, Kamis (9/12/2021).
Kata Nirwan, tim Inspektorat yang bekerja di lapangan menemukan adanya penyebaran informasi tidak benar, yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Dari informasi tersebut, kepala dinas telah menyampaikan bahwa adanya jual beli jabatan oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 5 dan kepala sekolah SMA Negeri 17, tapi pada saat tim melakukan pemeriksaan kepada kedua kepala sekolah itu namun keduanya menyatakan, apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas pendidikan Halsel tidak benar.
Olehnya itu Inspektorat Malut akan merekomendasikan kepada pembina lewat Dinas Pendidikan Malut untuk memberikan sanksi kepala kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita akan berikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Malut untuk memberikan sanksi kepada kepala dinas pendidikan Halsel," kata Nirwan.
Kepala Inspektorat Malut menjelaskan, tim sudah melakukan pemeriksaan 8 kepala sekolah SMA dan Kepala Dinas Pendidikan kota Ternate. Dan untuk pemeriksaan di Halbar dimana tim telah melakukan pemeriksaan 6 kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan.
Selain itu, untuk pemeriksaan di Halsel tim telah melakukan pemeriksaan 4 kepala sekolah SMA dan Kepala Dinas Pendidikan.
"Jadi dari kasus ini seluruh kepala SMA yang kami periksa dari keterangannya atas kasus jual beli jabatan semua didengar dari media, hanya saja keterangan dari kepala dinas pendidikan Halsel yang keterangannya beda," ucapnya.
Oleh karena itu dengan kasus ini Inspektorat Malut menyimpulkan untuk kasus dugaan jual beli jabatan di Dikjar Malut tidak ditemukan, namun hanya terdapat partisipasi pengumpulan dana sukarela dari beberapa kepala sekolah dalam rangka kegiatan serah terima jabatan di Kabupaten Halmahera Barat.
"Kami Inspektorat Malut berkesimpulan kalau kasus dugaan jual beli jabatan tidak ditemukan hanya ditemukan penyebaran informasi yang tidak benar oleh kepala dinas pendidikan Halsel, maka Inspektorat Malut akan secepatnya merekomendasikan kepada Dikjar untuk segera memberikan sanksi kepada kepala dinas pendidikan Halsel sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(ian)