SOFIFI,OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri agar segera memeriksa gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba atas Hak Angket DPRD, karena tahapan Pilgub sudah selesai.
"Kemarin pihak KPK beralasan masih dalam Pilkada sehingga proses dihentikan sementara," ungkap Sekertaris komisi III, Sahril Tahir pada Indotimur.con, Rabu (25/7/2018).
Kata dia, Februari 2018 hasil pansus angket melalui DPRD langsung dilaporkan secara langsung ke KPK, Mabes Polri dan Kejagung, sehingga segera mungkin untuk dilakukan pemeriksaan agar ada kejelasan terkait hak angket didalamnya termasuk 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dijelaskan, tahapan Pilgub telah usai, maka KPK segera mungkin memanggil gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba untuk diminta keterangan, karena dalam laporan angket sudah jelas termuat nama Abdul Gani Kasuba.(al)