SOFIFI, OT - Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Jaksa segera memanggil dan memeriksa Gubernur Abdul Gani Kasuba, terkait kasus 27 IUP dan utang yang mencapau Rp 500 miliar lebih.
Sekertaris komisi III DPRD Malut, Sahril Tahir menyampaikan, sudah memasuki enam bulan, KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung belum juga melakukan penyelidikan.
"Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta guna menpertanyakan kembali sudah sejauh mana laporan DPRD Malut, terkait 27 IUP, utang, dana Bos, TPP dan masalah kepegawaian," ungkap Sahril Tahir pada sejumlah wartawan, Jumat (7/9/2018) sore tadi.
Masalah laporan hak angket, kata dia, pernah KPK menghubungi melalui bidang pengaduan Suasti Putri, untuk meminta DPRD menyiapkan data tambahan masalah laporan uang pernah dimasukan.
"Ibu Suasti pernah menelpon, menyampaikan agar DPRD menyiapkan data tambahan. Tapi kami masih menunggu surat dari KPK,"katanya.
"Kami lagi menunggu surat dari KPK apa isi surat yang diminta, sehingga DPRD menyiapkan data. Perlu saya tegaskan data hak angket DPRD pasti lengkap,"jelasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil angket termuat bahwa gubernur telah melanggar UU serta sumpah janji jambatan, karena dalam keputusan akhir hasil angket terdapat lima materi diantaranya penerbitan 27 IUP, TPP, dana bos, utang dan masalah kepegawaIan.
"Segera mungkin ketiga lembaga melakukan panggil gubernur, sehingga masyarakat mengetahui sudah sejauh mana apa yang dibuat gubernur selama ini,"tutup politisi Gerindra ini.(al)