SOFIFI,OT- Komisi III DPRD provinsi Maluku Utara, secara tegas mengancam menutup PT Ara karena dinilai tidak memiliki dokumen, baik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen lingkungan.
Hal ini disampaikan, Sekertaris komisi III DPRD Malut, Sahir Tahir kepada Indotimur. com, Kamis (22/3/2018). Kata dia, PT Ara berada di Kabupaten Halmahera Timur tidak mematuhi peraturan UU dan tidak memiliki dokumen lengkap sehingga DPRD melelui komisi III akan merekomendasikan untuk segera ditutup.
"Kami sudah berikan waktu ke PT Ara selama dua minggu mengerjakan dukumen pendukung, karena selama ini PT Ara tidak memiliki dokumen lengkap. Selesai reses PT Ara akan dipanggil menghadap ke DPRD,"ujar Sekertaris komisi III ini.
Bahkan, kata dia, ketika PT Ara dalam waktu dekat belum juga melengkapi dokumen dan tidak membayar kewajiban kepada masyarakat yang kena dampak limbah, maka DPRD segera merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk ditutup.(al)