SOFIFI,OT- Langkah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba saat mendatangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), akhir pekan kemarin, menuai reaksi keras dari Wakil ketua DPRD Malut, Ishak Naser.
Menurut Ishak, gubernur seakan-akan menuduh ada dugaan kopursi di DPRD, sehingga pihaknya merasa Gani Kasuba telah melakukan pencemar nama baik.
Untuk itu, dia meneggaskan, akan melaprokan Abdul Gani Kasuba dipihak yang berwajib. "Kami akan melaporkan Gubernur Malut ke aparat penegak hukum, karena DPRD merasa Gani Kasuba telah melakukan pencemaran nama baik," tegas Ketua DPW Partai NasDem Malut ini, Senin (25/12/2017).
Lanjut dia, menurut keterangan deputi pengawasan KPK Pahala Naingolan, pernyataan tersebut bersumber dari gubernur, dengan merasa was-was bahwa APBD Malut akan di korupsi oleh anggota DPRD. "Sangat tidak mungkin jika Pahala Naingolan menyampaikan sesuatu tanpa fakta," ujar Ishak.
"Kami korupsi apa, sementara APBD 2018 juga belum dibahas,"jelasnya.
Sementara gubernur pada saat diminta klarifikasi, lanjut dia, gubenrur mengaku menemui pimpinan KPK, namun dalam surat resmi tidak disebutkan masalah apa. Tapi pada saat wawancara mungkin saja gubenur kecoplosan.
Menurutnya, dituduh ada indikasi korupsi di DPRD dan selama ini proyek tidak dikerjakan oleh anggota DPRD, karena dalam aturan dilarang wakil rakyat tidak boleh melaksnakan proyek.
"Saya merasa selama ini tidak pernah melaksnakan proyek APBD, kalau menguslkan ia, tapi uslan secara kelembagaan DPRD sesuai hasil reses dan bukan usulan pribadi," ujarnya.
Ia menjelaskan, Deprov ingin mempertanyakan bagaimana, dengan perintah pasal 108 UU 23 yang menyatakan, bahwa itu adalah kewajiban pimpinan dan anggota DPRD, untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
Tidak hanya itu, Ishak mengatakan, dalam sumpah jabatan, apabila tidak melaksanakan kewajiban dan sumpah jabatan seoarang anggota DPRD telah memenuhi syarat untuk diberhentikan. (al)
(al)