SOFIFI, OT- Dalam rangka mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Maluku Utara, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Malut memfasilitasi pembentukan KIP Maluku Utara Periode 2019 – 2023.
“Pembentukan KIP ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 30 ayat (1) Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan ayat (2) tentang Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif,” jelas Ketua Panitia Seleksi Prof.Dr. Husen Alting, Senin (10/6/2019).
Untuk itu, Panitia Seleksi (Pansel) Calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara, telah membuka pendaftaran calon anggota KIP Maluku Utara periode 2019 – 2023, waktu pendaftaran dimulai tanggal 16 – 29 Mei 2019. Para calon peserta pun mengikuti rangkaian tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Untuk tahap seleksi administrasi sejak dibuka pendaftaran tanggal 16-29 Mei 2019, atau berlangsung sekitar 2 pekan, jumlah peserta yang mendaftar secara resmi adalah 45 orang. Pada tahapan ini, Pansel menyeleksi berkas pendaftar sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Hasilnya, diantara 40 orang pendaftar, disaring menjadi 36 orang, sedangkan 9 orang lainnya gugur karena faktor belum mencapai umur, yakni minimal calon peserta harus mencapai usia 35 tahun.
“Penetapan Hasil dalam tahap ini tertuang dalam Surat Keputusan Pansel tanggal 10 Juni 2019, Nomor: 04/PANSEL-KIPMU/2019 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Administrasi dan Pelaksanaan Tes Potensi Calon Anggota KIP Maluku Utara Periode 2019-2023. Peserta yang telah ditetapkan lulus dalam tahapan ini selanjutnya diuji melalui Tes Potensi,” tutupnya. (adv)(red)