SULA, OT - Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendapat informasi di lapangan, ada sejumlah kelompok nelayan di Kabupaten Kepulauan Sula masih melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring muroami.
padahal penangkapan ikan menggunakan jaring tersebut telah dilarang oleh negara. Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Malut Abdullah Assagaf dalam rilis yang dikirim ke redaksi Indotimur.com, Minggu (16/12/2018 mengatakan, dirinya geram mendengar informasi tersebut.
Kata dia, penangkapan ikan menggunakan jarin muroami telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP-RI.
Menurutnya, alasan pelarangan menggunakan jenis jaring muroami karena dinilai tidak selektif sehingga dapat mengancam keberlangsungan siklus hidup ikan. “Jaring muroami itu kategori alat tangkap ikan yang tidak selektif sehingga bisa menggerus ikan-ikan berukuran kecil yang belum layak tangkap," jelas Abdullah.
Selain tidak selektif, lanjut dia, penggunaan jaring muroami juga dikhawatirkan berdampak pada pengrusakan habitat terumbu karang didasar perairan, dimana terumbu karang merupakan salah satu sumber produksi makanan dari berbagai jenis biota laut.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada kelompok nelayan di Sula yang masih menangkap ikan menggunakan jenis alat tangkapan muroami, agar segera menghentikan aktifitasnya dan mengganti dengan alat tangkapan lain yang tidak dilarang.
Dirinya juga memastikan, jika surat izin penangkapan kelompok nelayan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Untuk surat izin penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap yang dilarang, kami sudah sampaikan ke PTSP Provinsi agar jangan diterbitkan izinnya,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Pengawsan DKP Malut Abdullah Togubu, juga sudah berkomunikasi dengan Kelompok Pengawsan Masyarakat untuk bergerak ke lokasi memantau aktivitas kelompok nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap muroami.
Dia berharap, agar DKP Kabupaten Sula pada situasi seperti ini tidak tersandera pada fungsi pengawasan perairan yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014.
“kami berharap DKP Sula mau proaktif berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum seperti Polairud dan TNI-AL setempat, sehingga pelanggaran perikanan seperti ini bisa ditindak secara tegas, sebab ini sumberdaya milik bersama," ujngkapnya.(zum)