SOFIFI, OT - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Hi. Ismail, berharap kepada Kementerian Sosial (Kemsos) RI agar segera melakukan penyerahan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ke Pemerintah Provinsi Malut untuk dikelolah.
"Mulai pembangunan gedung 2016 hingga saat belum juga ada penyerahan dari Kementerian ke Dinsos melalui gubernur. Saya sudah berulang kali ke Jakarta agar memastikan kapan penyerahan dilakukan,"ungkap Kadis Sosial, Muhammad Ismail, pada Indotimur.com, Senin (10/9/2018).
Kementerian Sosial, kata dia, mestinya lebih melihat kebutuhan masyarakat, yang lagi membutuhkan IPWL. "Tempat IPWL diperuntukkan orang-orang rehabilitasi narkoba dan lain-lain, yang sebelumnya mereka dirahalibitas di Makassar. Jika sudah diserahkan tidak perlu lagi mereka ke Makassar," katanya.
Lanjut dia, masalah IPWL baiknya segera melakukan penyerahan sehingga Pemprov mengelolanya secara langsung, tapi sampai saat belum juga ada penyerahan.
"Kalau kendala saya rasa tidak ada masalah, karena pembagunan telah selesai dari 2016. Saya perlu tegaskan, sebagai kepala dinas sangat kecewa, apa yang dibuat oleh Kementerian Sosial,"ujarnya.(al)