Home / Indomalut / Sofifi

Dinas PUPR Malut Lakukan Konsultasi Publik Revisi RTRW 2013-2033

06 September 2021
Suasana konsultasi publik RTRW provinsi Maluku Utara tahun 2013-2033

TERNATE, OT- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut), melaksanakan konsultasi pulik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara tahun 2013-2033, Senin (6/9/2021) di Kota Ternate.

Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir dan dihadiri oleh instansi vertical serta pimpinan OPD terkait dari pemerintah daerah kabupaten/kota di Maluku Utara.

Samsuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda RTRW Provinsi Maluku Utara dapat ditinjau kembali.

Selain UU mengisyaratkan, Maluku Utara mengalami perkembangan dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa perlu untuk melakukan revisi RTRW.

“Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2013-2033 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini,” ujar Sekda.

Selain itu, perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Maluku Utara.

Menurutnya, isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain adalah Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Hutan Lindung, Kegiatan Pergudangan, Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pusat Pelayanan Kota.

Dengan adanya UU Cipta Karya yang membuat perubahan pada RTRW kata Samsuddin, tidak semua dikarenakan pemberlakukan UU Cipta Karya, akan tetapi yang paling diisyaratkan dalam UU sehubungan dengan dinamika kemajuan suatu daerah.

Sementara substansi yang dibahas dalam materi teknis RTRW Provinsi ini meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.  

“Substansi inilah yang perlu kita boboti secara bersama-sama, sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas,” jelasnya. (adv)(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT