SOFIFI, OT - Setelah adanya pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR RI, langsung di respon Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Maluku Utara (Malut).
Pengesahan RUU TPKS, tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada 12 April 2022.
Untuk menindak lanjuti pengesahan UU ini, DP3A Maluku Utara, janji untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku Utara (Malut), Musrifah Alhadar menyampaikan apresiasi atas kinerja DPR RI, Kemen PPPA RI, dan Kemenkumham RI.
“Alhamdulillah UU TPKS telah di ketuk palu oleh DPR RI, tinggal saat ini tugas kami untuk mengimplementasikan di daerah,” jelas Musrifah kepada indotimur.com, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, untuk implementasi nantinya DP3A menunggu RUU TPKS di undangkan, karena baru disahkan maka tahapan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang RUU TPKS tersebut.
“DP3A fokus kepada seluruh elemen masyarakat dan diharapkan masyarakat juga bisa memahami tentang isi dari RUU TPKS ini,” harapnya.
Dia berharap, dengan adanya RUU TPKS ini bisa memaksimalkan angka kekerasan yang terjadi, karena ini merupakan payung hukum yang kuat, terutama para korban kekerasan.(ian)