Home / Indomalut / Sofifi

Calon Anggota KIP Malut Masuk Tahap Wawancara

28 Juli 2019
Suasana aawancara oleh Pansel terhadap calon anggota KIP Malut

SOFIFI, OT-  Para calon anggota KIP kembali di uji dalam tahap wawancara akhir, yang digelar pada Sabtu 27 sampai Minggu 28 Juli 2019 har ini, di Dragon Hotel Ternate.

Dalam tahap ini, Pansel yang terdiri dari Dr. Husen Alting, Ir. Hasbi Pora, Dr. Saiful Deni, M. Syahyan dan H. Mochtar Daeng Barang, mengukur kualitas penguasaan materi UU Keterbukaan Informasi Publik, Kebijakan Publik, Metode Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Ajudikasi Nonligitimasi, dan HAM, serta kemampuan mengkomunikasikan pengalaman kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi mereka.

Ketua Pansel Prof. Dr. Husen Alting menyatakan  tes wawancara merupakan tes akhir dengan jumlah peserta yang tersisa sebanyak 24 orang sesuai data. Setelah tahapan wawancara ini selesai, panitia seleksi akan langsung merekap nilai hasil wawancara peserta calon anggota KIP Maluku Utara.

Selanjutnya, dari hasil wawancara tersebut, Tim Seleksi akan menetapkan sekitar 10 -15 orang nama calon anggota KIP Maluku Utara, untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Maluku Utara.

“Gubernur Maluku Utara akan mengajukan nama-nama calon tersebut, kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, dan DPRD Provinsi Maluku Utara akan memilih atau menetapkan lima (5) orang calon anggota Komisi Informasi melalui Uji Kepatuhan dan Kelayakan (fit and proper test),” jelasnya.

Dengan demikian, uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test), nantinya nama-nama calon anggota KIP Maluku Utara yang diajukan Gubernur kepada DPRD Provinsi Maluku Utara sekitar 15 – 10 orang akan kembali diuji Kepatutan dan Kelayakannya.

Tak hanya itu, dalam uji Kepatutan dan Kelayakan ini, ruang lingkup yang akan didalami di antaranya;  pertama, Kemampuan para calon anggota KIP, dalam menguasai materi atas karya tulis atau makalah yang mereka ajukan, seperti apa visi, misi, serta apa yang akan mereka lakukan jika nanti terpilih menjadi anggota Komisi Informasi. Kedua, Kemampuan keterampilan komunikasi dan human relation dalam mempresentasikan gagasan mereka secara singkat, padat dan jelas. Ketiga, Mengetahui/menguasai berbagai aspek terkait dengan peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik. Keempat, Kesesuain pendidikan formal, pengalaman manajerial dan pengetahuan dengan kriteria kebutuhan ideal calon anggota KIP.

“Dalam uji Kepatutan dan Kelayakan ini, akan diminta klarifikasi atas tanggapan masyarakat  dengan indikator pendalaman argumentasi atas tanggapan positif maupun negative,” paparnya

Untuk diketahui bahwa selama berlangsungnya rangkaian tahapan seleksi para peserta calon anggota KIP Maluku Utara periode 2019-2013 ini, Pansel membuka ruang bagi masyarakat yang memberikan masukan, kritikan positif/negatif, atau pengaduan terkait para calon anggota Komisi Informasi tersebut. (adv)(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT