SOFIFI, OT- Utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) senilai Rp 500 Miliar yang tidak diketahui DPRD karena digunakan untuk belanja di luar APBD 2017, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut, bisa dikategorikan belanja ilegal.
"Kalau tanpa ada persetujuan DPRD bisa masuk kategori belanja ilegal, sehingga saya minta kepada Plt Gubernur agar bermusyawarah dengan DPRD untuk mencari jalan keluar," ujar anggota IV BPK RI Perwakilan Malut, Harry Ashar Asis disaat menyerahkan LHP tahun 2017 baru-baru ini.
Kata dia, anggaran senilai Rp 500 Miliar itu jadi temuan karena ada pelampauan anggaran. "Kami anggap sebagai pelampauan anggaran karena tidak mendapat persetujuan DPRD,” jelasnya.
Temuan itu kata dia, BPK memberikan waktu 60 hari untuk diselesaikan. “Dengan waktu 60 hari tentunya bisa ditindak lanjuti oleh eksekutif dan harus berkoordinasi dengan DPRD.
Terpisah, ketua komisi I DPRD Malut, Wahda Z Imam menyampaikan, DPRD mendengar secara langsung bahwa BPK RI sedikit jujur dengan LHP 2017, karena sebelumnya Pemprov dapat WTP tapi tahun ini WDP.
Dia mengaku, data utang yang diberikan Inspektorat kepada DPRD tidak sesuai fakta, sehingga Plt Gubernur perlu evaluasi kinerja beberapa pimpinan OPD. "Dengan waktu yang diberikan 60 hari untuk diselesaikan, kami rasa akan terabaikan, dengan kondisi yang ada saat ini," tandas Wahda.(al)