SOFIFI,OT—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), diduga membuat aturan sendiri. Pasalnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018 tanpa ada dokumen yang jelas.
Hal ini terungkkap pada saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018. Untuk itu, seluruh fraksi melakukan penolakan sehinggga paripurna ditunda sampai dengan adanya dokumen yang disiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Usai paripurna, wakil ketua DPRD Malut, Ishak Naser kepada sejumlah wartawan meneggaskan, penyampaian RAPBD 2018 ditunda karena dokumen belum disiapkan. "Dalam aturan sudah jelas, kalau pembahasan RAPBD harus ada dukumen," ujarnya.
"Pada saat kami persilahkan Pemerintah menyampaikan pandangan. Gubernur hanya sampaikan pidato dan nota kesepahaman. Tanpa dilampirkan dengan laporan dokumen RAPBD, sehingga ditolak seluruh fraksi," jelasnya.
Dia menambahkan, selama ini yang selalu menghambat pembahasan hanya eksekutif, karena setiap pembahasan APBD dan DPRD meminta dokumen hanya saja TAPD belum menyiapkan. Ketika diminta data keuangan Kaban keuangan tidak berikan.
(al)