Home / Indomalut / Sofifi

Akademisi Sesalkan Sikap Plt Gubernur Malut

28 Maret 2018
Helmi Alhadar

SOFIFI,OT-Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Helmi Alhadar sesalkan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M Natsir Thaib, yang melarang wartawan untuk diwawancaraidan mengancam akan melaporkan ke Polisi.

Menurut Helmi, sebagai seorang pejabat tinggi di daerah ini, sikap Plt gubernur kurang arif. "Saya sangat berharap kasus ini menjadi pelajaran agar wartawan dan narasumber saling menjaga dan menghormati tugasnya masing-masing, dan selalu menjunjung tinggi profesionalisme," jelas kandidat Doktor ini.

Lanjut Helmi, pernyataan Plt Gubernur ketika  menyikapi pemberitaan disalah satu media online, mungkin terkesan mendiskreditkan media tersebut dan mengatakan  bahwa pemberitaan di media  adalah hoaks. "Kemungkinan M Natsir   memliki pengalaman buruk atau pernah merasa dirugikan dengan media  soal pemberitaan yang dianggap tidak berimbang," katanya kepada Indotimur.

Namun, menurutnya, sikap  Plt Gubernur dinilai  kurang bijaksana, apalagi dengan mngancam akan melaporkan ke Polisi. Sebab, apabila ada pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan dengan pemberitaan suatu media, maka sebaiknya pihak tersebut melapor kepada dewan pers yang memiliki wewenang untuk mengadili para pekerja media.

Dijelaskan, karena pihak kepolisian tidak memiliki hak untuk bertindak terhadap wartawan dalam kasus kode etik jurnlistik. Sehingga sikap reaktif yang tidak tepat justur membuat konflik antara Plt gubernur dengan pihak media akan lebih rumit. Bahkan, bisa jadi kontra produktif bagi pihak pemerintah.

Untuk itu, kata dia, sangat berharap agar Plt Gubernur selalu bersikp lebih bijak dalam menyikapi prilaku para wartawan agar tidak merugikan pihaknya  lebih jauh. Namun, wartawan juga harus bersikp profesional dengan menyajikan berita yang seimbang sehingga tidak menimbulkan prasangka yang negatif dari pihak lain terutama pemerintah, karena bagaimanapun hubungan kerja antara wartawan dan pemerintah saling membutuhkan satu dan  lainya.

Dikatakan, kritik merupakan bagian dari tugas media sehingga ketika jadi pejabat tetap  siap  dikritik, dan tentunya kritik yang proporsional, konstruktif dan obyektif. "Jika ada pihak  tidak puas dengan suatu pemberitaan atau merasa dirugikan. Maka pihak dapat  melapor ke dewan pers atau KPI," jelas dosen Ilmu Komunikasi UMMU ini. (al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT