SOFIFI,OT-Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Helmi Alhadar sesalkan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M Natsir Thaib, yang melarang wartawan untuk diwawancaraidan mengancam akan melaporkan ke Polisi.
Menurut Helmi, sebagai seorang pejabat tinggi di daerah ini, sikap Plt gubernur kurang arif. "Saya sangat berharap kasus ini menjadi pelajaran agar wartawan dan narasumber saling menjaga dan menghormati tugasnya masing-masing, dan selalu menjunjung tinggi profesionalisme," jelas kandidat Doktor ini.
Lanjut Helmi, pernyataan Plt Gubernur ketika menyikapi pemberitaan disalah satu media online, mungkin terkesan mendiskreditkan media tersebut dan mengatakan bahwa pemberitaan di media adalah hoaks. "Kemungkinan M Natsir memliki pengalaman buruk atau pernah merasa dirugikan dengan media soal pemberitaan yang dianggap tidak berimbang," katanya kepada Indotimur.
Namun, menurutnya, sikap Plt Gubernur dinilai kurang bijaksana, apalagi dengan mngancam akan melaporkan ke Polisi. Sebab, apabila ada pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan dengan pemberitaan suatu media, maka sebaiknya pihak tersebut melapor kepada dewan pers yang memiliki wewenang untuk mengadili para pekerja media.
Dijelaskan, karena pihak kepolisian tidak memiliki hak untuk bertindak terhadap wartawan dalam kasus kode etik jurnlistik. Sehingga sikap reaktif yang tidak tepat justur membuat konflik antara Plt gubernur dengan pihak media akan lebih rumit. Bahkan, bisa jadi kontra produktif bagi pihak pemerintah.
Untuk itu, kata dia, sangat berharap agar Plt Gubernur selalu bersikp lebih bijak dalam menyikapi prilaku para wartawan agar tidak merugikan pihaknya lebih jauh. Namun, wartawan juga harus bersikp profesional dengan menyajikan berita yang seimbang sehingga tidak menimbulkan prasangka yang negatif dari pihak lain terutama pemerintah, karena bagaimanapun hubungan kerja antara wartawan dan pemerintah saling membutuhkan satu dan lainya.
Dikatakan, kritik merupakan bagian dari tugas media sehingga ketika jadi pejabat tetap siap dikritik, dan tentunya kritik yang proporsional, konstruktif dan obyektif. "Jika ada pihak tidak puas dengan suatu pemberitaan atau merasa dirugikan. Maka pihak dapat melapor ke dewan pers atau KPI," jelas dosen Ilmu Komunikasi UMMU ini. (al)