SOFIFI,OT- Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) provinsi Maluku Utara, mengancam akan melaporkan PT. Trimegah Bangun Persada jika tidak merealisasikan janjinya pada masyarakat desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
"Jika dalam waktu dekat janji perusahaan itu tidak terealisasi, maka kami akan melaporkan pihak perusahan ke penegak hukum karena telah melakukan pembongan publik," tegas Kordinantor Katam Malut, Muchlis Ibrahim, Kamis (26/7/2018).
Kata Muchlis, kebiasaan perusahan tambang di Malut jika ada kepentingan dengan masyarakat, maka selalu saja menjanjikan sesuatu. "Apabila kepentingan tercapai, pasti janji sudah terlupakan, karena fenomena ini merupakan cerita umum. Sebelumnya banyak kasus seperti ini terjad dibeberapa tempat," kata Muchlis.
"Kami minta pemerintah dan DPRD Malut, harus segera bertindak cepat dan tegas. Apalagi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat setempat," desak Muchlis.
"Saya khawatir jangan sampai ada pihak ketiga yang sengaja memprovokasi masyarakat, kemudian terjadi konflik,"ungkap Muchlis.(al)