SOFIFI, OT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memberikan sanksi tegas berupa memberhentikan 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak terhormat, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Idrus Assagaf membenarkan sanksi tersebut yang diberikan kepada 30 ASN di Pemprov Malut.
"Benar, ada sejumlah ASN di Pemprov Malut diberhentikan akibat diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi," ungkap Idrus, Selasa (18/1/2022).
Dia menyatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, ada 12 orang ASN secara resmi diberhentikan sesuai SK tersebut, tapi sebelumnya ada 18 orang lebih dulu diberhentikan.
"Jadi untuk pemecatan yang kedua ini semuanya tercatat ada 30 orang ASN yang dipecat, karena tersandung kasus korupsi," jelasnya.
Idrus menjelaskan, untuk memberhentikan ASN karena kasus korupsi tidak melalui prosedur PP nomor 53, namun jika ada keputusann hukum tetap dari Pengadilan Negeri angsung diambil keputusan pemberhentian.
"Kalau pemberhentian PNS karena disiplin, maka itu ada proses tahapan panjang. Bahkan sudah masuk kategori disiplin berat baru dipecat," katanya.
Sementara, untuk PNS yang tersandung kasus korupsi tidak dilihat lama masa hukuman atau tahanan, tapi yang namanya kasus korupsi, walaupun satu hari atau dua hari tetap dipecat.
"Berbeda dengan PNS tersandung kasus tindak pidana umum.Kalau pidana umum minimal dua tahun baru bisa dipecat dan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
(ian)