SOFIFI , OT - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara (Malut), Santrani MS Abusama kembali menegaskan, di tahun 2019 nanti akan akan fokus bayar utang pihak ketiga.
“Sebagai kepala dinas, saya berkomitmen di 2019 tidak ada lagi kegiatan di Disperkim, karena kami masih fokuskan pembayaran utang. Saat ini masih menumpuk di 2017 dan 2018," ungkap Santrani, Jumat, (14/9/2018).
Kata dia, yang menjadi masalah saat ini mestinya sudah menjadi tanggung jawab secara moral, oleh DPRD sebagai wakil rakyat serta pihak BPKPAD sedapat juga melunasi pembayaran utang.
"Kalau seperti ini maka kedepan Disperkim tidak ada program lain selain fokus bayar utang. Misalnya, jika estimasi APBD tidak bisa mencapai Rp 100 miliar, jangan ploting anggaran sampai melebihi kemampuan,“ujarnya sambil mengatakan ini perlu dicatat oleh para wartawan.
Dikatakan, mestinya masalah ini bukan hanya dibebankan pada dinas bersangkutan, namun DPRD juga bertanggung jawab karena DPRD melekat tiga fungsi yaitu anggaran, pengawasan dan fungsi legislasi, jika semua tidak bisa maka jangan harap pembangunan berjalan secara baik.
Ia menyebutkan, ada juga anggota DPRD yang menitipkan titipan dana aspirasi di Disperkim untuk diakomodir. Namun tidak bisa disebutkan anggota DPRD. "Saya tidak perlu sebutkan anggota DPRD siapa yang ada titipan di Disperkim. Saya hanya menjaga etika komunikasi dengan mereka,"tuturnya.(al)