SOFIFI, OT- Berdasarkan data Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat 108 izin usaha pertambangan (IUP) sudah berakhir sejak tahun 2017.
Koordinator KATAM Provinsi Malut, Muhlis Ibrahim pada indotimur.com mengatakan, setelah dilakukan pengkajian terhadap status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Provinsi Maluku Utara, KATAM menemukan ada 108 izin usaha pertambangan yang telah berakhir di tahun 2017.
"Dari hasil invesitigasi yang kami lakukan selama satu bulan, ada indikasi beberapa perusahan yang sudah mengajukan perpanjangan izin," ujarnya.
Namun, kata Muhlis, usulan perpanjangan IUP itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, serta penerbitan perizinan dibidang pertambangan dan energi.
Untuk itu, lanjut Muhlis, KATAM Malut mendesak DPDR Provinsi untuk mengevaluasi beberapa IUP yang telah berakhir izinya, karena oknum-oknum mafia IUP bermental rupiah selalu menjadikan proses perpanjangan IUP sebagai lahan subur untuk memperkaya diri dan golongan tertentu.
"Ada dugaan oknum-oknum mafia IUP yang selalu menjadikan ini sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri," ucap Muhlis.(red)