TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Ternate, secara resmi melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD-P) tahun 2022, dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang ke-III di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (28/9/2022) malam.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutanya mengatakan, sesuai gambaran umum APBDP 2022 sebagaimana yang telah disetujui yaitu, untuk pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.010.373.921.078 pada perubahan APBD 2022 menjadi Rp. 1.005.973.980.534 mengalami pengurangan sebesar Rp.4.399.940.544 atau 0,44 persen.
Berikut belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.010.373.921.078 setelah perubahan mengalami penambahan Rp. 9.922.607.799 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.020.296.528.877 atau naik 0,98 persen.
"Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan pada penetapan APBD penerimaan 2022 pembiayaan ditetapkan Rp. 0,00, melalui perubahan dianggarankan pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 14.322.548.343 yang berasal dari silpa tahun anggaran 2021," kata Wali Kota.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD-P 2022 masih tetap sama dengan penetapan APBD 2022 yaitu, Rp. 0,00," M. Tauhid Soleman.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate berharap, seluruh pimpinan OPD agar terus meningkatkan kinerja tugas dan fungsi masing-masing secara profesional. Karena pasca penetapan APBD-P, Pemkot bersama DPRD Kota Ternate kembali diperhadapkan dengan agenda yang mendesak dan telah dijadwalkan sesuai alur perencanaan dan penganggaran yaitu, pembahasan RKA OPD dan persiapan penyampaian nota Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), tahun anggaran 2023.
(ded)