Home / POLRI

Warga Malut Tak Perlu Repot, Begini Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online

31 Agustus 2021
Ba Unit Regiden Satlantas Polres Ternate Bripol M. Agus F. Sudarsono (foto_ier)

TERNATE, OT - Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan inovasi baru layanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau dikenal dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Kasat Lantas Polres Ternate AKP Setiaji Nor Atmojo melalui Ba Unit Regiden Satlantas Polres Ternate Bripol M. Agus F. Sudarsono kepada indotimur.com mengatakan, dalam masa pandemi ini penerbitan SIM masih bisa dilakukan dengan prosedur normal dengan mendatangi lokasi pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

"Namun, supaya mengurangi kontak langsung dengan orang lain, ada cara lain untuk mendapatkan SIM, yaitu dengan prosedur penerbitan online," kata Agus.

Menurutnya, proses penerbitan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas, SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diklaim bisa lebih cepat.

Dia menjelaskan, registrasi pembuatan SIM baru dilakukan menggunakan aplikasi, namun nantinya pemohon SIM masih harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan ujian praktik. Sementara tes yang dilakukan secara online hanya dengan ujian teori.

Berikut Cara Pendaftaran SIM Online Melalui Aplikasi :

1. Buka aplikasi SIM nasional presisi baik di Play Store dan App Store

2. Verifikasi nomor HP dengan memasukan kode OTP

3. Registrasi NIK

4. Melakukan pengenalan wajah

5. Pilih jenis SIM

6. Pembayaran PNBP Sim Baru

7. Ujian teori online

8. Lulus dan mendapatkan QR Code

9. Pilih Satpas

10. Pilih jadwal ujian praktik

Pemohon harus lolos tahapan registrasi dan teori online secara digital, sebelum pemohon datang ek Satpas untuk melakukan ujian praktik hingga sidang penerbitan.

Berikut Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi :   

1. Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut. 

2. Pilih menu perpanjangan SIM.

3. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

5. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.  

6. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. 

Agus menambahkan, untuk proses pengambilan bisa dilakukan melalui tiga cara, pemohon bisa mengambil SIM nya sendiri, bisa melalui kantor Pos dan diwakilkan, dengan syarat yang mewakili harus membawa surat kuasa dari pemohon.

"Untuk biaya, masyarakat hanya perlu masuk ke sistem pendaftaran di aplikasi dan melakukan transfer untuk biaya layanan melalui mobile banking atau ATM. Dokumen syarat perpanjang SIM pun juga bisa diunggah melalui aplikasi,' jelasnya. 

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT