TERNATE, OT - Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara akan kembali menerapkan tilang manual. Penerapan tilang manual ini berdasarkan, arahan dari Korlantas Polri.
Dimana tilang akan menyasar beberapa pelanggaran, terutama pelanggaran kasat mata. Pemberlakuan tilang manual tersebut mulai dilakukan pada Mei 2023.
Kasatlantas Polres Ternate, Iptu Rezza M. Fajrin menyampaikan, Satlantas Polres Ternate akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
Menurutnya, penindakan itu menyisir 8 poin pelanggaran diantaranya, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan melawan arus lalulintas.
Lebih lanjut, berboncengan lebih dari satu, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spetek dan menerobos traffic light atau lampu merah.
"Yang pasti, pelanggaran yang ditindak adalah pelanggaran kasat mata," tandasnya mengakhiri.
(mg_ot)